From Drop Box

Ah, kata ‘lawan’ sepertinya terlalu provokatif dan terkesan berusaha memanipulasi pembaca untuk ikut-ikutan marah seperti yang saya rasakan sekarang ini. Tapi begitulah. Kali ini, membaca dan mengikuti kasus Prita Mulyasari, seorang ibu dari dua anak balita, yang dengan alasan yang sangat tidak lucu ditangkap dan harus mendekam di penjara wanita Tangerang sejak tanggal 13 Mei 2009 yang lalu hanya karena surat keluhan yang dia tulis kemudian beredar luas di internet, saya sebal. Amat sangat sebal. Dan kalau sudah begini, sebagai seorang warga negara -sekaligus seorang ibu seperti Prita- yang notabene aktif memanfaatkan internet dalam keseharian saya, tentu saja saya menolak untuk diam.

Gimana bisa diam? This is so not cool, dudes. Sama sekali gak keren kalo gak mau dibilang bodoh dan memalukan. Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang seharusnya melindungi kita semua dari kejahatan yang lumrah terjadi di dunia virtual, pada akhirnya (seperti diduga banyak orang sejak awal wacana tentang UU ini disosialisasikan), justru menjadikan kita, warga biasa, menjadi korban. Sekarang Prita. Besok atau lusa, tidak tertutup kemungkinan saya atau anda pembaca sekalian mendapat giliran mendekam di bui hanya karena ketidaktahuan kita.

Saya gak perlu copy paste surat elektronik naas yang menyeret Prita menjadi tersangka. Silakan cari sendiri lah. Oom Google pasti tau. Jangan malas bertanya dan mengorek informasi dari sana sini kalau gak pengen jadi korban berikutnya.

Situ mau diam atau gimana? Saya enggak. Saya pilih melawan kebodohan dan ketidakadilan ini, dengan cara saya. Mungkin tak akan banyak artinya, tapi dengan join the cause di Facebook plus nulis ini pun saya cukup lega.

Stay strong, Prita.

UPDATE:

Sidang pengadilan perkara pidana ibu Prita akan digelar di PN Tangerang pada hari Kamis, 4 Juni 2009. Saya dan beberapa teman berencana datang ke sana untuk memberikan dukungan moral buat ibu Prita. See you around, peeps!